Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
link : Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga


Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Keputusan baru akan diambil setelah ada evaluasi mendalam oleh kementerian terkait.

Revisi UU ASN telah disepakati DPR menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/1).

Sebelum RUU dibahas bersama pemerintah, Presiden harus terlebih dahulu mengeluarkan surat presiden yang berisi penugasan kepada menteri terkait sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

"Presiden sudah menunjuk Menpan dan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk mewakili pemerintah dalam menyiapkan jawaban pada DPR. Jadi, pemerintah belum menentukan sikap, baru menyiapkan jawaban, apakah menerima, menolak, atau menerima sebagian usulan revisi itu," ujar Menpan dan RB Asman Abnur, di Jakarta, Kamis (16/3).

Untuk menyiapkan jawaban, lanjut Asman, pihak Kemenpan dan RB berkoordinasi dengan kementerian lain yang terkait dengan materi revisi, di antaranya Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kemungkinan pekan depan jawabannya sudah siap," katanya.

Ada dua hal di dalam UU ASN yang hendak direvisi, yaitu kewajiban pemerintah mengangkat semua tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, menjadi PNS dalam jangka waktu tiga tahun setelah revisi disahkan. Materi lainnya, penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto meminta pemerintah untuk hati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, jika usulan revisi itu disetujui, hal itu berisiko pada upaya pemerintah meningkatkan kualitas birokrasi.

Kapasitas sebagian besar tenaga honorer masih rendah sehingga berpotensi memengaruhi kinerja dan kualitas birokrasi jika semua diangkat.

Namun, jika pemerintah setuju untuk mengangkat semua tenaga honorer, harus ada kesadaran dari negara untuk menyiapkan anggaran guna meningkatkan kapasitas mereka.

Sementara itu, pimpinan DPR meminta pemerintah segera bersikap terkait pengangkatan perawat honorer menjadi PNS melalui revisi UU ASN. Hal ini disampaikan menyusul adanya sejumlah perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hingga kini DPR belum menerima surat presiden terkait revisi UU ASN. Hal ini membuat DPR tak bisa berbuat banyak untuk mendukung tenaga honorer, termasuk perawat yang direkrut sebagai PNS.

Berita ini bersumber dari Kompas.


Demikianlah Artikel Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sekianlah artikel Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2017/03/pemerintah-belum-memutuskan-sikap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah belum memutuskan sikap terkait usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara."

Posting Komentar