Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli

Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli
link : Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli

Baca juga


Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli


Jayapura - Kepala sekolah dan tiga guru di Jayapura, Papua, tertangkap basah oleh polisi tengah menarik pungutan liar. Keempat orang yang diamankan adalah AF (kepsek), AS, ES, dan Y.

"Keempat orang guru itu tertangkap tangan oleh Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi Papua (Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Papua) saat pembagian uang di ruang kelas VIII-B SMP Negeri 2 Sentani, Kabupaten Jayapura," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (16/3/2017).

Kamal menjelaskan kronologi penangkapan keempat guru tersebut pada saat pembagian Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar tahun 2016 kepada siswa di sekolah negeri tersebut kemarin pukul 11.00 WIT.

"Saat kegiatan berlangsung, Tim UPPL Provinsi Papua Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Papua yang dipimpin Kompol Philips M Ladjar dan personel gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Papua langsung melakukan tangkap tangan," katanya.

Modusnya, kata Kamal, guru melakukan pemotongan uang milik siswa yang berasal dari Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar dari siswa yang menerima dengan alasan biaya uang kalender, uang komite, uang sampul rapor, dan uang buku.

"Yang sebenarnya dalam Permen No 44 Tahun 2002 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak boleh dilakukan," katanya.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 48.550.000 dengan perincian uang Rp 3.500.000 hasil pungutan setelah dipotong biaya, kemudian Rp 45.000.000 berupa uang yang belum sempat dibagikan kepada siswa karena sudah didahului OTT.

Selain berupa uang tunai, barang bukti lain yang berhasil disita berupa buku register, 1 (satu) bundel kuintansi, spanduk, mistar, gunting, pensil, pena, hekter, jepitan kertas, daftar bukti pengambilan kalender, daftar penerima dan pengembalian rapor semester ganjil, dan daftar penerima rapor semester genap 2016.

Lebih jauh Kamal mengatakan perbuatan ini sudah bertahun-tahun dilakukan, namun baru kali ini yang berhasil dilakukan tangkap tangan.

"Saat ini para pelaku dan saksi sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Direktorat Reskrim Polda Papua serta mengamankan barang bukti," ujarnya.

Sumber: http://ift.tt/2mzrICX


Demikianlah Artikel Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli

Sekianlah artikel Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2017/03/waduh-oknum-kepsek-dan-guru-di-jayapura.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Waduh! Oknum Kepsek dan Guru di Jayapura Tertangkap Basah Terkait Pungli"

Posting Komentar