Judul : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
link : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH
Pasal 2
- (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selengkapnya:
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2017/06/permendikbud-nomor-23-tahun-2017.html
0 Response to "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah"
Posting Komentar