Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah

Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah
link : Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah

Baca juga


Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa kebijakan guru wiyata bakti yang diangkat menjadi guru kontrak atau dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). 

“PP ini yang akan digunakan sebagai dasar dalam menyikapi terkait keberadaan tenaga honorer tersebut nantinya. Peraturan ini yang mendasari dan sebagai juknis bagi kelanjutan tenaga honorer di sekolah negeri,” kata Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dindik Banyumas Edy Rahardjo.

Menurutnya, kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini muncul lantaran keberadaan guru maupun tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah maupun sekolah negeri. 

Meski PPP dari pemerintah pusat belum turun, beberapa waktu lalu Dindik mengeluarkan kebijakan terkait guru honorer di sekolah negeri. Bagi kalangan guru honorer atau wiyata bakti akan dijadikan sebagai guru kontrak.

“Hal tersebut sebagai jalan keluar atas keluarnya Permendikbud No 26 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan PP No 48 Tahun 2005 tenang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam Permendikbud No 26/2017 perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 disebutkan guru honorer dari sumber dana BOS wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan dilaporkan ke Kemendibud,” jelasnya. 

Namun di sisi lain, PP No 48 Tahun 2005 menyebutkan pemerintah melalui pejabat kepegawaian dari tingkat pusat sampai daerah termasuk kepala sekolah dilarang untuk mengangkat atau memberi penugasan kepada guru honorer di sekolah. Atas dasar dua peraturan yang bertolak belakang tersebut, pihak Dindik meberikan solusi agar guru honorer dijadikan guru kontrak. 

“Kenyataan di lapangan guru honorer yang mengajar di sekolah masih sangat dibutuhkan karena sekarang ini Banyumas tengah kekurangan guru seiring dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari Radar Banyumas.



Demikianlah Artikel Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah

Sekianlah artikel Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2017/09/kebijakan-guru-kontrak-tunggu-peraturan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah"

Posting Komentar