Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?

Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini? - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?
link : Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?

Baca juga


Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) segera mengubah struktur penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi tersebut sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB Salman Sijabat mengungkapkan, kebijakan pengubahan struktur pendapatan PNS ini tinggal menunggu keputusan dari para menteri terkait. Selanjutnya baru disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Salman menjelaskan, kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Antar menteri dulu, seperti Menteri PAN-RB, Menkeu, Menkumham, Menko Bidang Perekonomian. Kalau menteri-menteri sudah oke, baru ke Pak Jokowi. Untuk diteken jadi PP," dia menerangkan.

Lebih jauh Salman mengaku, bahwa struktur pendapatan PNS, antara gaji pokok dan tunjangan pasti akan diubah. Alasannya ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita," kata Salman.

Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.

"Belum tahun ini. Tahun ini masih pakai PP gaji yang lama, ada gaji ke-13 dan ke-14. Tinggal menunggu keputusan pimpinan karena dalam pelaksanaannya, momentumnya harus tepat," tandas Salman.liputan6


Demikianlah Artikel Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?

Sekianlah artikel Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini? dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/01/struktur-gaji-pns-diubah-berlaku-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?"

Posting Komentar