Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok
link : Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

Baca juga


Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

BERITAPNS.COM--102 Ulama muda Muhammadiyah menyatakan politik uang dan suap adalah haram. Karena itu, segala hal yang didapatkan berkat perbuatan haram itu juga menjadi haram.


Isu politik uang dan suap adalah salah satu poin dari tausiah kebangsaan Kongres Ulama Muda Muhammadiyah (KUMM). Tak hanya di tataran politik kepartaian saja, namun dalam tataran jabatan pekerjaan, imbauan ulama muda ini juga berlaku. Misalnya jabatan PNS hingga tentara yang didapat dengan cara 'nyogok', maka jabatan itu menjadi jabatan yang haram.

"Polisi, TNI, Polri, yang masuk mendaftar dengan cara suap atau mahar PNS, itu juga haram," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

"Gajinya juga haram. Terang dan tegas pesan ini," imbuh Dahnil.

Poin pertama dari tausiah kebangsaan ulama muda Muhammadiyah ini 'mengimbau kepada selurub umat Islam untuk menghindari segala bentuk money politics, karena merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapat laknat dari Allah SWT baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram'.

Ini adalah hasil tausiah kebangsaan KUMM yang sudah digodok sejak tiga hari sebelumnya oleh ratusan ulama muda Pondok Pesantren Muhammadiyah seluruh Indonesia. 

Sumber: detik.com

semoga kita semua dapat jabatan jadi PNS tanpa menyogok iya, karena sia-sia kita memberikan makan keluarga kita dengan uang haram.


Demikianlah Artikel Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

Sekianlah artikel Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/02/ulama-muhammadiyah-gaji-pns-tni-polri.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok"

Posting Komentar