HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA
link : HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

Baca juga


HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

BERITAPNS.COM--Kabar Gembira buat rekan-rekan Non PNS karena beberapa instansi akan memberikan THR juga bagi pegawainya.


Tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR bagi aparatur negara dan gaji ke-13 pada tahun 2018. PP No. 18/2018 merupakan perubahan kedua atas PP No. 19/ 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Sedangkan PP No. 19/2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggiota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan PP No. 20/2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non PNS berhak memperoleh THR.
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP tersebut disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan/penandataganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.  Dalam PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
Aturan lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD. “Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP 20/2018 tersebut.
THR pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. Jumlah THR yang akan diberikan yakni sebesar penghasilan bulan Mei, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan pimpinan LNS. Pada pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa THR ini akan diberikan pada bulan Juni 2018.
Sumber: Menpan.go.id
Semoga termasuk bapak/ibu Yang mendapatkan THR juga ya.
BERIKUT DAFTAR LEMBAGA NON STRUKTURAL YANG ADA DI INDONESIA.
  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Badan Amil Zakat Nasional
  3. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  4. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  5. Badan Koordinasi Penyuluhan
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  7. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  8. Badan Olahraga Profesional
  9. Badan Otorita Danau Toba
  10. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  11. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  13. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  14. Badan Pengawas Rumah Sakit
  15. Badan Pengelola Keuangan Haji
  16. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  19. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  20. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  21. Badan Perfilman Indonesia
  22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  23. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  24. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  25. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  26. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  27. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
  28. Badan Restorasi Gambut
  29. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  30. Dewan Energi Nasional
  31. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  32. Dewan Insinyur Indonesia
  33. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  34. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  35. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  36. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  37. Dewan Ketahanan Nasional
  38. Dewan Ketahanan Pangan
  39. Dewan Koperasi Indonesia
  40. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  41. Dewan Pengupahan Nasional
  42. Dewan Pers
  43. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  44. Dewan Pertimbangan Presiden
  45. Dewan Riset Nasional
  46. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  47. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  48. Kantor Staf Presiden
  49. Komisi Aparatur Sipil Negara
  50. Komisi Banding Merek
  51. Komisi Banding Paten
  52. Komisi Informasi
  53. Komisi Kejaksaan
  54. Komisi Kepolisian Nasional
  55. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  56. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  57. Komisi Nasional Lanjut Usia
  58. Komisi Pemberantasan Korupsi
  59. Komisi Pemilihan Umum
  60. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  61. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  62. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  63. Komisi Penyiaran Indonesia
  64. Komisi Penyuluhan Nasional
  65. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  66. Komite Akreditasi Nasional
  67. Komite Anti Dumping Indonesia
  68. Komite Ekonomi Industri Nasional
  69. Komite Industri Nasional
  70. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  71. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  72. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  73. Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  74. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  75. Komite Nasional Keuangan Syariah
  76. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  77. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  78. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  79. Komite Perdagangan Nasional
  80. Komite Profesi Akuntan Publik
  81. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  82. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  83. Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
  84. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
  85. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  86. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  87. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  88. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
  89. Konsil Kedokteran Indonesia
  90. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  91. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  92. Lembaga Produktivitas Nasional
  93. Lembaga Sensor Film
  94. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  95. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  96. Ombudsman Republik Indonesia
  97. Otoritas Jasa Keuangan
  98. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  99. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  100. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  101. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila


Demikianlah Artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA

Sekianlah artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/05/hore-pegawai-non-pns-juga-dapat-thr-di.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA"

Posting Komentar