Judul : HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA
link : HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA
HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA
BERITAPNS.COM--Kabar Gembira buat rekan-rekan Non PNS karena beberapa instansi akan memberikan THR juga bagi pegawainya.Tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR bagi aparatur negara dan gaji ke-13 pada tahun 2018. PP No. 18/2018 merupakan perubahan kedua atas PP No. 19/ 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Sedangkan PP No. 19/2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggiota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan PP No. 20/2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non PNS berhak memperoleh THR.
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP tersebut disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan/penandataganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan. Dalam PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
Aturan lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD. “Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP 20/2018 tersebut.
THR pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. Jumlah THR yang akan diberikan yakni sebesar penghasilan bulan Mei, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan pimpinan LNS. Pada pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa THR ini akan diberikan pada bulan Juni 2018.
Sumber: Menpan.go.id
Semoga termasuk bapak/ibu Yang mendapatkan THR juga ya.
BERIKUT DAFTAR LEMBAGA NON STRUKTURAL YANG ADA DI INDONESIA.
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
- Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Badan Olahraga Profesional
- Badan Otorita Danau Toba
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
- Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pengawas Rumah Sakit
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Badan Perfilman Indonesia
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Badan Restorasi Gambut
- Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Dewan Energi Nasional
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Dewan Insinyur Indonesia
- Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Dewan Koperasi Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Dewan Pengupahan Nasional
- Dewan Pers
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Kantor Staf Presiden
- Komisi Aparatur Sipil Negara
- Komisi Banding Merek
- Komisi Banding Paten
- Komisi Informasi
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Penyuluhan Nasional
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional
- Komite Anti Dumping Indonesia
- Komite Ekonomi Industri Nasional
- Komite Industri Nasional
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komite Nasional Keamanan Penerbangan
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komite Nasional Keuangan Syariah
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
- Komite Perdagangan Nasional
- Komite Profesi Akuntan Publik
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
- Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
- Komite Olah Raga Nasional Indonesia
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
- Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Produktivitas Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Demikianlah Artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA
Sekianlah artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/05/hore-pegawai-non-pns-juga-dapat-thr-di.html
0 Response to "HORE!! PEGAWAI NON PNS JUGA DAPAT THR DI INSTANSI BERIKUT INI, CEK DAFTARNYA"
Posting Komentar