Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan
link : Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Baca juga


Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain  itu, ada  dua  PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Demikian terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/4/2018) petang.

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan  adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). "Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinaan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua. 

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI,  Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN.sindonews


Demikianlah Artikel Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Sekianlah artikel Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/05/rajin-bolos-21-pns-diberhentikan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rajin Bolos, 21 PNS Diberhentikan"

Posting Komentar