Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah

Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah
link : Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah

Baca juga


Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah

Beredarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji PNS baru-baru sempat membuat sumringah wajah para aparatur negara. Meski muncul wacana lain yakni usulan kenaikan gaji sebesar 6% dari Badan Kepegawaian Negara namun perbincangan terkait RPP ini jauh lebih menyita perhatian. RPP tentang gaji memang krusial untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sebab dalam konteks pemerintah daerah dapat mengatasi persoalan ketimpangan kompensasi bagi PNS daerah.

Selama ini, pemerintah daerah dengan APBD besar seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dengan leluasa, sesuai selera, memberikan tambahan penghasilan bagi PNS, yang akrab disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 63 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. 

Mengacu pada PP tersebut, daerah dengan APBD besar dan disepakati dengan DPRD, maka dapat memberikan tambahan penghasilan sebanyak-banyaknya kepada PNS. Alhasil, besaran TPP tidak mengindahkan asas proporsionalitas. 

Kesenjangan

Penerapan TPP di berbagai daerah selama ini melupakan prinsip keadilan eksternal dan internal. Ketidakadilan tersebut berupa ketimpangan pendapatan PNS antardaerah, dan ketimpangan penghasilan antar-PNS dalam satu daerah. 

Kita mengambil contoh pemberian TPP di beberapa daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Kabupaten Bantul, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Beradasar Prestasi Kerja terdapat 37 grade dengan besaran tertinggi Rp 7.920.000,00, dan terkecil Rp 310.000,00. Besaran itu hanya berasal dari tambahan penghasilan statis saja. Padahal, masih ada dua komponen lain, yakni tambahan penghasilan dinamis individu dan tambahan penghasilan dinamis kelompok. 

Sementara itu, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2017 tentang TPP Berbasis Kinerja menyebut seorang Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta dapat memperoleh tambahan penghasilan hingga Rp 16.500.000,00, sedangkan seorang pramu mendapatkan maksimal sebesar Rp 1.350.000,00. Bandingkan besaran TPP di kedua daerah tersebut dengan Kabupaten Kulon Progo, yang jaraknya hanya selemparan batu. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 membagi besaran TPP menjadi 22 grade dengan perolehan terbesar Rp 3.433.500,00, dan yang terkecil hanya Rp 121.500,00. 

Perbandingan TPP tersebut jelas menunjukkan jurang ketimpangan. Sementara, beragamnya jumlah tingkatan grade dalam perhitungan besaran TPP menghasilkan ketimpangan penghasilan antar-PNS dalam satu daerah. Mereka yang secara regulasi dari gaji dan tunjangan-tunjangan lain juga besar, masih mendapatkan TPP yang jauh lebih besar bila dibandingkan dengan para pegawai di level jabatan yang lebih rendah, bagaimanapun kinerjanya. 

Selain itu, evaluasi penerapan TPP seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah guna menakar efektivitas kebijakan tersebut sebelum menaikkan besarannya nyaris setiap tahun. 

Distribusi Pegawai 

Ketimpangan TPP itu jelas bertentangan dengan salah satu poin Nawa Cita yang memiliki visi membangun dari pinggiran dan desa dalam kerangka NKRI. Poin dalam kerangka NKRI dalam konteks ini menjadi penting karena pemberian TPP di berbagai daerah telah melupakan asas proporsionalitas. Ketimpangan ini juga mengkhianati amanat UU ASN yakni pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan mereka. 

Meski persoalan ini sudah berlangsung cukup lama namun pemerintah tidak boleh terus membiarkan liberasi pemberian TPP. Pasalnya, aspek keadilan sosial yang selalu menjadi slogan Presiden Joko Widodo jelas terabaikan dalam persoalan ini. 

Ketimpangan TPP antardaerah ini juga memicu rentetan persoalan lain, salah satunya berkaitan dengan distribusi PNS. Kesenjangan penghasilan pegawai antardaerah ini merupakan ancaman nyata terhadap pemerataan pegawai berkualitas yang merupakan salah satu concern dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Secara teori, migrasi pegawai menjadi keniscayaan sebab besaran kompensasi. Dalam berbagai penelitian, besaran kompensasi menjadi faktor penting bagi sebuah institusi untuk dapat merekrut serta mempertahankan para karyawan yang memenuhi kualifikasi (Risher, 2005; Leavitt & Morris, 2008). Para calon pegawai jelas lebih tertarik untuk melamar di pemerintah daerah yang memberikan kompensasi yang lebih besar. Belum lagi, para PNS dimungkinkan mengajukan mutasi antardaerah. 

Menumpuknya PNS berkualitas di daerah tertentu akan mendorong kesenjangan pertumbuhan ekonomi antardaerah secara keseluruhan. Hal ini sangat mungkin terjadi sebab seperti yang disebut dalam laporan Global Competitiveness Report 2017 bahwa efektivitas birokrasi merupakan salah satu daya dorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Desto Prastowo pegawai negeri sipil


Demikianlah Artikel Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah

Sekianlah artikel Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/06/ketimpangan-penghasilan-pns-daerah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketimpangan Penghasilan PNS Daerah"

Posting Komentar