Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018

Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018 - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018
link : Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018

Baca juga


Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018



Inilah persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018:
  • Disabilitas Fisik *): Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
  • Putra Putri Papua/Papua Barat *): akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan merupakan keturunan Papua/Papua Barat dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  • Lulusan Terbaik/Cumlaude *): Lulusan S1 berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) berasal dari Perguruan Tinggi akreditasi A/Unggul dan Program Stydi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
  • Diaspora: WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan minimal selama 2 (dua) tahun. Tidak sedang menempuh post-doctoral yang dibiaya pemerintah.
  • Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional: Termasuk atlet berprestasi Internasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018.
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II: Eks THK2 yag terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
Sumber: https://ift.tt/2LDDoBU


Demikianlah Artikel Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018

Sekianlah artikel Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018 dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2018/09/persyaratan-cpns-untuk-formasi-khusus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Persyaratan CPNS untuk Formasi Khusus Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018"

Posting Komentar