Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 - Hallo sahabat
LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel BANK,
Artikel BUMN,
Artikel JOB TERBARU,
Artikel LOWONGAN TERBARU,
Artikel PERTAMINA,
Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019link :
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019
BERITAPNS.COM--Tunjangan Profesi guru adalah tunjangan yag sangat dinanti-nanti oleh para PNS guru semuanya. Bgai rekan-rekan PNSD dan guru yang masih bertanya kapan TPG 2019 akan mulai cair ini dia informasinya.
Untuk para pendidik tidak perlu cemas dan gelisah tentang pencairan TPG, jika persyaratan layak dan data valid di dapodik dipastikan akan cair. Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang telah ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019
Berdasarkan PMK tersebut diatas untuk pencairan TPG triwulan 1,2,3 dan 4 tahun 2019 dapat kita lihat pada pasal 24 yaitu penyaluran TPGD, dana Tamsil Guru PNSD dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulan dengan ketentuan yaitu :
- Triwulan 1 paling cepat bulan Maret 2019 sebesar 30 persen dari pagu alokasi
- Triwulan 2 paling cepat bulan Juni 2019 sebesar 25 persen dari pagu alokasi
- Triwulan 3 paling cepat bulan September 2019 sebesar 25 persen dari pagu alokasi
- Triwulan 4 paling cepat bulan November 2019 sebesar 20 persen dari pagu alokasi
Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah data Dapodik. Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap ke-1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 dan 2. SKTP tahap ke-2 akan terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan 4 pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sesuai PMK No 48/PMK.07/2019 UNDUH DISINI
Demikian informasi jadwal pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019
Sekianlah artikel Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2019/05/jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru.html
0 Response to "Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019"
Posting Komentar