Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU

Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU
link : Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU

Baca juga


Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengungkapkan kemungkinan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU). Hal itu, kata Muhadjir, telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya dengan Ibu Menkeu sudah rapat dua kali. Tim Kemendikbud dan Kemenkeu untuk memastikan bahwa ada tersedia anggaran DAU untuk pendidikan digunakan untuk menggaji guru-guru kalau diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik yang berstatus PNS ataupun PPPK," tutur Muhadjir di Istana Merdeka, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, langkah tersebut diambil karena banyak pemda yang tidak mengambil kuota formasi guru terutama PPPK karena keterbatasan anggaran. Seperti diketahui, banyak daerah yang merasa keberatan terhadap ketentuan gaji PPPK dibebankan di APBD.

"Sehingga tidak ada lagi daerah ketika sudah diplot (formasi guru-red) sekian enggak mau ambil, alasannya enggak ada uang. Harus ada kepastian itu," ujarnya.

Muhadjir mencontohkan, pemda pada tahun ini tidak semuanya mengambil semua kuota formasi guru. "Masalahnya beberapa daerah tidak mau mengambil kuota. Alasannya tidak bisa membayari," ujarnya.

Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan bahwa DAU pendidikan tahun depan akan 'dikunci' untuk pendidikan. Sebagian besar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru. "Tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu memang sebagian besar terutama untuk gaji dan tunjangan guru," katanya.

Berita ini bersumber dari Sindonews.


Demikianlah Artikel Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU

Sekianlah artikel Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2019/08/gaji-pppk-dialokasikan-dalam-dau.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU"

Posting Komentar