Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks
link : Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

Baca juga


Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (27/02).

Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. “Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi, “Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. “Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.


Demikianlah Artikel Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

Sekianlah artikel Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2020/02/video-pengangkatan-tenaga-honorer-p3k.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks"

Posting Komentar