Judul : Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar?
link : Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar?
Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019. Ponsel Black Market (BM) yang beredar diindonesia akan di blokir.
Berikut bentuk spesan singkat/SMS yang dikirimkan oleh kominfo:
Lalu apa itu IMEI?
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Semoga bermnfaat!
Berikut bentuk spesan singkat/SMS yang dikirimkan oleh kominfo:
IMEI Handphone/Perangkat yang Anda gunakan Telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
- Cara pertama: buka https://imei.kemenperin.go.id/ dan cek IMEI anda disana
- Cara kedua: Jika anda telah mendapatkankan SMS dari kominto seperti teks yang sudah saya sampikan diatas artinya IMEI anda sudah didaftarkan.
Demikianlah Artikel Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar?
Sekianlah artikel Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar? dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2020/04/cara-cek-imei-hp-apakah-sudah-terdaftar.html
0 Response to "Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar?"
Posting Komentar