Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎ - Hallo sahabat LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel JOB TERBARU, Artikel LOWONGAN TERBARU, Artikel PERTAMINA, Artikel PROPERTY, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎
link : Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎

Baca juga


Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Hamka menanggapi pernyataan Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmadja menyatakan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih wacana.

Disebutkan, pernyataan Setiawan merujuk, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.

Pembahasan Revisi UU ASN telah sesuai dengan mekanisme yang dimandatkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2017),  Rahmat Hamka mengatakan, "Sebuah UU tidak akan bisa dibahas jika tidak sesuai mekanisme yang telah diatur, yang dibahas antara DPR dengan Pemerintah,".

Revisi UU ASN kata Rahmat, telah disepakati menjadi  Prolegnas 2015-2019 dalam rapat BALEG antara DPR dengan Pemerintah pada tanggal 20 Juni 2016.‎

Menurutnya, revisi UU ASN disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah menjadi Prolegnas Prioritas inisiatif DPR pada tanggal 20 Juni 2016.

"Jika Pemerintah tidak setuju tidak mungkin menjadi Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, serta DPR tidak mungkin melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensyahkan draft Revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu pun mendesak Kemenpan RB dan Komisi ASN untuk mengevaluasi Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB yang telah melakukan contemp of parliement dan membangun opini seolah Pemerintah Jokowi-JK tidak paham mekanisme yang diatur oleh UU 12/2011.*tribunnews


Demikianlah Artikel Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎

Sekianlah artikel Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎ dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2017/03/anggota-komisi-ii-dpr-tegaskan-revisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana‎"

Posting Komentar