Judul : Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan
link : Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan
Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan
Pembayaran gaji itu akan dilakukan pada 1 April 2017.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Dalam catatan Kementerian ESDM terhitung mulai 3 Januari 2017, sebanyak 1.051 Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang sebelumnya berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah dialihkan ke Kementerian ESDM.
“Agar tertib administrasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8236 K/72/SJN/2016 tentang Penempatan PNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko, Rabu (15/3/2017).
Sujatmiko menerangkan, pihaknya pada tanggal 3 Januari 2017 telah mengirimkan surat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
Isinya antara lain menyampaikan agar PNS yang dialihkan dapat menyampaikan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran gaji di Kementerian ESDM.
Dia juga menyatakan bahwa menindaklanjuti masalah gaji yang telat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat nomor 590/80/DJB/2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Kami percepat proses administrasi yang diperlukan. Apabila seluruh proses lancar, Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga seluruh hak-hak ASN yang dialihkan dapat dipenuhi per 1 April 2017,” ungkap Sujatmiko.
Sebelumnya, Inspektur Tambang Daerah Kota Palu Armin Achmad mengeluh gajinya selama tiga bulan belum dibayar.
Alasannya karena dirinya dipindah menjadi Inspektur Tambang Pusat ke Kementerian ESDM.
Dalam curahan hatinya di laman akun media sosial Facebook miliknya yang di tag ke Arcandra Tahar Wakil Menteri ESDM, tertulis, dirinya adalah salah satu pegawai dari 1.058 pegawai Aparat Sipil Negara yang telah dialihkan ke kementrian ESDM hingga sudah tiga bulan belum menerima haknya.
"Saya memohon bantuan bapak (Arcandra) untuk memastikan kepastian hak kami (gaji) yang belum dibayar selama tiga bulan," tulisnya, Selasa (14/3/2017) lalu.*tribunnews
Demikianlah Artikel Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan
Sekianlah artikel Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan dengan alamat link https://lokerlowongankerjacpns.blogspot.com/2017/03/gaji-1051-pns-telat-dibayar-kementerian.html
0 Response to "Gaji 1.051 PNS Telat Dibayar, Kementerian ESDM Janji Segera Cairkan"
Posting Komentar